Lurah Bahagia Khoirul Anwar, S.STP, M.Si bersama staf Trantib serta Ketua RT dan RW memberikan instruksi kepada sejumlah pedagang kaki lima di Marakash, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku efektif.
Lurah Bahagia Khoirul Anwar, S.STP, M.Si bersama staf Trantib serta Ketua RT dan RW memberikan instruksi kepada sejumlah pedagang kaki lima di Marakash, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku efektif.
Dalam Instruksi Bupati Bekasi itu juga ditegaskan akan dilakukan penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam penertiban dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat dan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat.